Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Nias Barat, Minta kepada Bupati Nias Barat Terapkan Dengan Tegas Aturan PP 53 Tahun 2010 Ke Kepala Puskesmas Lahusa.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Nias Barat, Minta kepada Bupati Nias Barat Terapkan Dengan Tegas Aturan PP 53 Tahun 2010 Ke Kepala Puskesmas Lahusa.

Media Lintas Indonesia.co.id Perwakilan Sumatera Utara.

Dengan adanya peraturan Pemerintah dan undang undang diRepublik Indonesia sudah seharusnya NKRI sudah banyak mengalami perubahan namun sangat di sayangkan Aturan pemerintah pusat kalau tidak di berlakukan ataupun terapkan didalam tatanan pemerintah daerah terkait tentang PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ASN. Namun PP 53 Tahun 2010 itu masih sangat kurang dipedulikan oleh pegawai negeri sipil khususnya diPemerintahan Kabupaten Nias Barat. Dan hal ini sangat berdampak kepada pembangunan diKabupaten.

Sehingga LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Nias Barat angkat bicara terkait peraturan pusat tentang PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Diduga masih ada ditemui pegawai negeri sipil yang bertugas khususnya diKabupaten nias Barat yang melanggar peraturan tersebut, bahkan diduga jadi kebiasaan bagi oknum PNS dengan tidak disiplin dalam kinerja. Akan tetapi sampai sekarang belum ada tindakan dari bupati Nias Barat.

Kamis(09/07/2020) Ketua LSM KCBI Nias Barat bersama dengan rekan awak media melintasi jalan Nasional dibilangan Nias Selatan, namun pada hari yang sama diPukul 09.20 wib terdapat salah satu Puskesmas yang terletak di Desa Lahusa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat
Hingga hampir sampai waktu makan siang akan tetapi Kepala Puskesmas Desa Lahusa, Kecamatan Sirombu belum juga hadir, yang mirisnya lagi jajaran PNSnya pun belum juga datang, Justru yang sudah hadir para honor PTT yang justru lebih awal hadir dan ada diPuskesmas Lahusa.

Kemudian LSM KCBI bersama dengan awak media adakan konfirmasi kepada seorang warga yang notabene tempat tinggalnya disekitar Pemalas Lahusa itu berinisial YF. Sehingga YF mengatakan, Dalam hal kehadiran para PNS beliau mengatakan pegawai negeri diPuskesmas Lahusa ini sangat jarang untuk tepat waktu datang dan hadir. dan tidak pasti hadirnya kapan. Kepala puskesmas lahusa ini kadang hadir Jam 10 atau jam 11 siang, ujarnya. Kembali YF menuturkan, Terkadang ada pasien yang mau berobat di puskesmas tersebut tetapi karena tidak ada dokter atau bidan maka oknum masyarakat yang sakit terpaksa mereka bawa langsung ke rumah sakit lain, Tuturnya menjelaskan.

Oleh sebab itu ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat langsung menghubungi Kepala Dinas Kesehatan melalui telepon seluler untuk konfirmasi terkait tentang jam kehadiran masuk kantor para pegawai puskesmas diNias Barat. setelah tersambung oleh seluler, Kadis kesehatan Kabupaten Nias Barat yaitu Rahmati Daeli mengatakan bahwa para PNS wajib sudah hadir dan berada dikantor jam 08.00 wib. Jika peraturan tersebut tidak dijalankan dan dipatuhi oleh para pegawai negeri sipil tersebut atas ketentuan yang sudah berlaku maka kita dari jajaran Dinas Kesehatan akan berlakukan PP 53 tahun 2010 kepada Kepala Puskesmas Lahusa, tutur Kadis kesehatan kepada awak media. Oleh karena itu LSM KCBI Minta kepada Bupati Nias Barat untuk segera mencopot kepala Puskesmas Lahusa. Karena tidak efektif didalam melaksanakan tugas sebagai pelayan untuk kesehatan masyarakat diNias Barat dikarenakan tidak displin.

Ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat juga mohon agar Bupati Nias Barat agar segera berlakukan,terapkan serta dipertegas PP 53 tahun 2010 di wilayah pemerintahan Nias Barat agar untuk kedepannya Kabupaten Nias Barat bisa lebih baik lagi dan menjadi kabupaten yang terbaik diantara yang baik. (J. A. Barus, SH).

Check Also

Siti Maslah Lubis Bendahara MIO Tebing Tinggi, Laporkan SN Caleg Wanita Partai Gelora Pelaku Penganiayaan!

Siti Maslah Lubis Bendahara MIO Tebing Tinggi, Laporkan SN Caleg Wanita Partai Gelora Pelaku Penganiayaan! …

PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan

KISARAN, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID|Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten …

LSM PMPRI Asahan Santunin 100 Orang Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

KISARAN, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID |Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( DPC …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!