Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Upah Minimum Pedesaan (UMP), menjadi perhatian sang legislator. Sebab, hal itu penting diterapkan untuk melindungi para buruh di pedesaan.
Sebagaimana dikatakan Komisi IV DPRD Sumenep, wacana pembentukan Raperda terkait UMP itu dipandang penting untuk melindungi sejumlah buruh yang ada di desa Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Apalagi, Masyarakat Kabupaten Sumenep ini mayoritas petani yang upahnya tidak seragam dan terkesan tidak memihak pada mereka. Di mana upah yang diterima hanya persetujuan antara pekerja dan majikan.
“Jadi, dengan adanya raperda itu, maka diharapkan mampu untuk melakukan upaya perlindungan pada petani. Selain itu, petani juga dipastikan akan memiliki standar upah,” kata Moh. Subaidi, Ketua komisi IV DPRD Sumenep.
Dikatakan Subaidi, sebab selama ini tidak ada standar HOK (Honor Ongkos Kerja) pada buruh perdesaan. Kalau buruh proyek itu sudah jelas di RAB nya. Sementara untuk petani itu belum ada sama sekali.
“Maka dari itu raperda ini menjadi sangat urgen untuk dibentuk dan diperjuangkan,” tegasnya.
Maka dari itu, keberadaan HOK, tentu akan bisa meminimalisir skat antara petani dan pemilik lahan. Sehingga, pemilik lahan tidak semena-mena pada pekerja dalam menentukan ongkos kerja hariannya.
“Ongkos kerja harian para petani di ladang itu perlu diintervensi oleh pemerintah supaya terjadi keseragaman di masing-masing kecamatan. Sehingga, tidak akan terjadi ketimpangan. Dan para buruh tidak akan merasa dirugikan, sebaliknya, nyaman saat bekerja,” tukasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























