Nunukan-Lintas Indonesia.“Berdasarkan peraturan pemerintah(PP)Nomor:46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS), Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen
Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebagai tindak lanjut dari perihal tersebut,Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Nunukan,bersama Bappeda Litbang menggelar rapat konsultasi publik II yang berlangsung di ruang VIP Lantai IV
Kantor Bupati pada,Selasa pagi(17/11).”
Menurut humas,rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup
dr.H.Rustam Syamsuddin sekaligus sebagai ketua tim pembuat KLHS beserta
jajarannya,Kepala Bappeda Litbang Juni Mardiansyah dan peserta rapat.”
“dr.H. Rustam Syamsuddin membuka secara resmi dan sekaligus menyampaikan sambutannya bahwa,“Pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap Dokumen- dokumen perencanaan,termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan,”ungkapnya.
Rapat tersebut juga membahas terkait waktu penyusunan dan Penelahaan KLHS RPJMD, sistematika dan keterkaitan dalam RPJMD Teknokratik secara tatap muka dan virtual oleh Dinas lainnya.”/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























