
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal digelar. Buktinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep kini resmi umumkan tahapan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
KPU Sumenep mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dengan waktu dan tanggal sebagai berikut:
Tanggal 27 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 Wib.
Tanggal 28 Agustus 2024 pukul
08.00-16.00 Wib.
Tanggal 29 Agustus 2024 pukul
08.00-23.59 Wib.
Adapun tempat Pendaftaran kantor KPU Sumenep Jalan Asta Tinggi no 99, Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Pendaftaran tersebut sesuai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep dengan Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Begitu pula untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024 sebesar 7,5% dari akumulasi total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Sumenep tahun 2024 dengan rincian perolehan suara sah pemilu 2024, 747.217. Dan 7.5% perolehan suara sah 56.042. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























