Nunukan-Lintas Indonesia.“Bertepatan pada(04/10)Komisi Pemilihan Umum(KPU) Nunukan,Kalimantan Utara menetapkan pasangan calon(Paslon),H.Danni Iskandar- H.Muhammad Nasir sebagai calon bupati (Cabup)dan calon wakil bupati(Cawabup)
Nunukan dipemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak tanggal 9 Desember mendatang.”
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan(SK)KPU Nunukan Nomor : 278/PL.2.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020, dalam hasil rapat pleno KPU menetapkan pasangan calon(Paslon)H.Dannni Iskandar- H.Muhammad Nasir dengan jargon,“Damai” sebagai peserta Pilkada.
“Pasangan calon(Paslon)H.Danni Iskandar-H.M.Nasir,selanjutnya akan mengikuti tahapan penetapan nomor urut calon sesuai yang diagendakan pada,Senin(5/10)pagi di kantor KPU Nunukan,Jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara,Kecamatan Nunukan.”
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU)Nunukan,
“Rahman,SE”kepada para awak media membenarkan bahwa,telah menetapkan secara resmi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati sebagai peserta Pilkada melalui rapat pleno KPU,”ujar Rahman./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























