Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / KPU Sumenep Kini Resmi Tetapkan Paslon Achmad Fauzi – Imam Hasyim Sebagai Bupati Sumenep

KPU Sumenep Kini Resmi Tetapkan Paslon Achmad Fauzi – Imam Hasyim Sebagai Bupati Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Sumenep tahun 2024, Kamis 06 Februari 2025.

Pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi. Hadir pada kesempatan itu jajaran komisioner KPU dan Bawaslu dan pimpinan partai politik.

Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM) hadir secara daring.

Keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih tersebut tertuang dalam keputusan KPU Sumenep nomor 12 tahun 2025.

“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 saudara Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

Penetapan itu sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.

“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika penetapan Paslon terpilih tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU pada tanggal 5 Februari kemarin.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep. Dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 2, Fauzi-Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara.

Keputusan KPU Sumenep tersebut selanjutnya diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais. Dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus Dismissal oleh MK pada Rabu tanggal 5 Februari 2025. (Fiyas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!