Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengatakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) yang akan diselenggarakan pada bulan Desember 2020 hanya diikuti dua Pasangan calon (Paslon).
Kedua Paslon telah mendaftarkan diri ke KPU Sumenep. Bahkan, persyaratan dari kedua Paslon tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Jadi, Pilbup Sumenep 2020 kami pastikan diikuti dua bakal pasangan calon. Hal itu sesuai jumlah Parpol yang mempunyai kursi di legislatif sudah habis terpakai,” kata Rahbini, Sabtu (05/09/2020).
Menurutnya, sesuai jadwal masa pendaftaran ini masih berakhir Minggu (06/09/2020) besok. Karena sudah tidak ada paslon lagi sehingga pihaknya langsung melaksanakan tahapan berikutnya.
“Adapun tahapan yang akan kita lakukan adalah penelitian administrasi mulai 6 sampai 12 September 2020. Jika ada hal yang meragukan ataupun salah maka kami melakukan perbaikan terhadap syarat calon,” ucapnya.
Adapun diketahui, dua bakal Paslon yang sudah mendaftar ke KPU Sumenep pertama pasangan Achmad Fauzi-Hj. Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) yang diusung lima Parpol terdiri dari PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS dan PBB.
Kedua Paslon RB. Fattah Jasin – KH. Mohamad Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) yang diusung lima Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Ditambah partai pendukung yakni Partai Golkar dan Gelora. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























