
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satresnarkoba Polres Sumenep, tangkap inisial SS (41), Warga Jalan Blimbing Bulu, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap SS itu dilakukan di pinggir jalan kampung, Jalan Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.Selasa, Sekitar Pukul 17.45 wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp. Widiarti menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SS itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok merk diplomat evo warna biru yang didalamnya berisi 1 poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dan Lakban warna hitam.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut itu adalah miliknya,” katanya.
Menurutnya, pada saat dilakukan penangkapan terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terlapor berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,19 gram, 1 unit HP merk Infinix warna gold ber silikon hitam dengan nomor sim card (08175222112), Sobekan Lakban warna hitam, Sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.
“Akibat perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























