Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / D.I-ACEH / Subulussalam / Laporan “Pengrusakan Lahan” Saat Ini Belum Ada Tanggapan Polres Kota Subulussalam

Laporan “Pengrusakan Lahan” Saat Ini Belum Ada Tanggapan Polres Kota Subulussalam

Subulussalam Aceh-lintas Indonesia.co.id – Trisnawati Ujung warga Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri, mendatangi Polres Kota Subulussalam untuk melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan lahannya yang ada di Desa Tangga Besi. Hari ini Senin 5/10/2020

Trisnawati dan kuasa hukumnya di Polres Kota Subulussalam diterima petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tetapi hari ini mereka tidak bisa membuat pengaduan karena menunggu Kasatreskrim yang saat ini berada di Banda Aceh.

Edi Sipayung, SH yang dikomfirmasi awak media terkait hal ini mengatakan, petugas piket SPKT Polres Kota Subulussalam saat itu yang telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim via Handphone Celular menyampaikan kepada kami, tidak bisa menerima laporan hari ini dan dianjurkan permasalahan ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri secara perdata, ujar Edy.

Ia sempat menjelaskan kepada petugas piket tersebut bahwa ini bukan kasus perdata tapi pidana murni terkait pencurian tanah dan pengrusakan lahan. Kembali petugas piket tersebut menyampaikan, Kasatreskrim telah berkoordinasi dengan Kasipidum bahwa ini masuk kasus perdata dan diharapkan kami datang kembali pada hari Rabu (07/10), jelas Edy Sipayung, SH.
Kemudian dijelaskan oleh Kuasa Hukum Trisnawati tersebut bahwa masalah ini adalah masalah pidana bukan perdata, dan kami yakin ini kasus pidana murni yakni pencurian tanah dan pengrusakan lahan, bukan masalah tapal batas tanah atau surat-surat tanah.

Edy Sipayung, SH menambahkan seharusnya petugas SPKT menerima terlebih dahulu laporan kami, karena mereka tempat sentra pelayanan masyarakat. Jika laporan kami nanti pada hari Rabu tidak diterima maka kami akan membuat laporan Ke Polda Aceh bila perlu ke Polri, tandasnya Edy

“Kami pasti akan mencari langkah hukum, kami akan laporkan ke Kapolda bila perlu ke Kapolri, ini jelas pidana murni, kenapa harus ke pengadilan, kami tahu koq mana yang perdata sama pidana”, tegas edy Sipayung & fatner.
Kasatreskrim Polres Kota Subulussalam AKP Sumasdiono yang dihubungi Awak Media via Hanphone Celular terkait hal ini menyampaikan, kami tidak ada menolak laporan warga, tetapi lantaran kita harus memeriksa dan meneliti dahulu perkara tersebut.”

Dan saya sudah koordinasi dengan Kasipidum bahwa permasalahan itu dibawa dahulu ke ranah perdata, saat ini saya masih di Banda Aceh, entar hari Rabu kami akan jumpa dengan pelapor”,ujar Kasatreskrim. (M. Pohan)

Check Also

Sekda Buka FGD Kota Sabulussalam Dalam Angka Tahun 2023

SABULUSSALAM,LINTASINDONESIA.CO.ID-Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kota Subulussalam Zainal Abidin, SH mewakili Wali Data menyebutkan bahwa …

DPRK Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2020

Subulussalam-lintasindonesia.co.id Wakil Wali kota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP mengatakan, pihaknya berharap dukungan dari Pimpinan dan …

Tak Ada Keraguan Puluhan Penggiat Media Suntik Vaksin

Subulussalam-lintasindonesia.co.id Puluhan wartawan di Kota Subulussalam menjalani suntik vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, di …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!