
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Lima Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 03.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dari Kecamatan Tamberruh, Kabupaten Pamekasan menuju Kabupaten Sumenep.
Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau keberadaan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil merk Suzuki Ertiga menuju Desa Pamolokan.
Petugas langsung kerumah tersebut tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-cirinya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil introgasi milik Ahmad Ubaidillah, saat dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati terlapor ditemukan lagi barang bukti 1pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik Samsul, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya.
Adapun kelima orang terlapor diantaranya Ahmad Ubaidillah, Samsul, Lailatul Qomariyah, Iwan Ferdiansyah, dan Firman Wahyudi, kelimanya merupakan warga Sumenep.
“Terlapor berikut barang buktinya saat ini diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























