Lampung Utara, media-lintasindonesia.co.id – Menunggak selama 3 bulan,Kwh Listrik Rumah Dinas (Rumdis) DPRD serta Kantor DPRD Lampura di putus PLN Kotabumi.Senin(27/5/2019).
Manager ULP Bumi Abung,Mahajana Mega Putra mengatakan,pemutusan Kwh Listrik tersebut dilakukan karena rumah dinas (Rumdis) DPRD dan Kantor DPRD Lampura menunggak selama 3 Bulan.
Diketahui,jumlah tunggakan yang harus dibayar selama 3 bulan oleh DPDR Lampura senilai 55 juta lebih.
“Kami sudah melakukan peringatan sebanyak 3 kali,namun sampai saat ini belum juga dapat dilunasi,”Ucap Manager ULP Bumi Abung,Mahajana Mega Patra.
Lanjut,Mahajana Mega Patra mengatakan,apabila sudah di lunasi maka Kwh Listrik Rumah Dinas (Rumdis) DPRD serta Kantor DPRD Lampura akan di pasang kembali.
“Kalau sudah dilunasi maka akan kami pasang kembali,”tukasnya.
Ditempat yang sama Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampura,Adrie membenarkan, bahwasannya pemutusan Kwh Listrik kantor DPRD dan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD dikarnakan menunggak selama 3 bulan.
“Sudah kami ajukan,sedang di proses,”Jelas Sekwan DPRD Lampura,Adrie. (Fernando)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























