Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / LKBH Belitung Dampingi dan Ajukan Pembelaan. Terdakwa Tambang DiVonis Bebas Oleh Majelis Hakim

LKBH Belitung Dampingi dan Ajukan Pembelaan. Terdakwa Tambang DiVonis Bebas Oleh Majelis Hakim

Foto :Doni yang didampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung

Belitung,Lintasindonesia.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah memutus bebas (vrijpraak) terhadap Doni Wildansyah als Doni pada sidang yang digelar hari Senin tanggal 30 Januari 2023.

Terdakwa dalam perkara nomor: 148/Pid.B/LH/2022/PN.Tdn tersebut telah dibebaskan dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan JPU oleh majelis hakim yang terdiri dari Syafitri Apriyuani S, S H., M.H., sebagai ketua majelis hakim, Endi Nursatria, S.H., dan Septri Andri MT, S.H., sebagai anggota majelis hakim.

Doni yang didampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung atas penunjukan dari Majelis Hakim berdasar Penetapan Nomor: 148/Pid.B/LH/2022/PN.Tdn, karena tidak mampu menyediakan sendiri penasihat hukum untuk dirinya dalam menghadapi proses persidangan, akhirnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana menurut dakwaan dan tuntutan dari JPU.

Terkait putus bebasnya Doni dalam perkara ini, Plt. Kabid Litigasi LKBH Belitung yang mendampingi Doni dalam sidang putusan, Marihot T. Silitonga, S.H., M.H., atas seijin Ketua LKBH Belitung, menyatakan, “Kami sejak proses pembuktian di persidangan sangat meyakini, jika klien kami akan bebas dalam perkara ini”.

Dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa Doni Wildansyah telah dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta rupiah subsidair 5 bulan kurungan atas dugaan melakukan tindak pidana, Pasal Kesatu: Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau dakwaan Kedua Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dab Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan JPU tersebut, tim dari LKBH Belitung berdasar pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kemudian menyusun dan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap Terdakwa, dengan permohonan kepada majelis hakim: 1. menyatakan terdakwa Doni Wildansyah alias Doni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU; 2. Membebaskan Terdakwa Doni Wildansyah alias Doni seketika pada saat putusan hakim dibacakan.

Heriyanto, S.H., M.H., selaku Ketua LKBH Belitung mengatakan sangat mengapresiasi kerja pemberian bantuan hukum yang telah dilakukan oleh tim anggota LKBH Belitung. “saya sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan, ini adalah kerja tim, yang selalu kami diskusikan jika ada fakta-fakta yang menarik dalam proses persidangan, yang tentunya adalah untuk kepentingan dalam pembelaan klien”, ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telpon. (In)

Check Also

Hari Ini, GPJS Belitung Resmi Akan Daftarkan 2 Tim Inti Lomba Memancing SINTAK BARO CUP 2026

Media-lintasindonesia.co.id -TANJUNGPANDAN ||Gerakan dan komitmen nyata ditunjukkan oleh komunitas mancing di Belitung menjelang digelarnya agenda …

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID -DOPANGKALPINANG || Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai …

Satlap Tri Cakti Dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Di Berangkatkan Ke Jakarta.

Lintasindonesia.co.id –Tanjungpandan Belitung || Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!