
Tanjungpandan, Belitung. Media-lintasindonesia.co.id |Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung resmi menerima sertifikat Akreditasi B dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Peningkatan status ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024, yang mencantumkan LKBH Belitung sebagai salah satu lembaga bantuan hukum terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025–2027 dengan nomor register 3696.19.V/A.2024.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Drs Harun Sulianto BcIP SH kepada Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH CPM. Dalam keterangannya, Heriyanto menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja sama dan dedikasi seluruh tim LKBH Belitung.
Ia menilai akreditasi B bukan sekadar penghargaan, tetapi bentuk kepercayaan yang harus dijaga dan ditingkatkan. “Naiknya akreditasi ini membuktikan kinerja solid tim kami dalam menjalankan program kerja.
Tapi ini bukan akhir, justru menjadi pemacu semangat untuk terus memberi pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat tidak mampu,” ujar
Heriyanto dalam rilis yang diterima Indeksbabel.com pada Jumat, 11 April 2025. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota LKBH tidak terlena dengan capaian ini, sebab tugas dan tanggung jawab lembaga bantuan hukum semakin besar.

Di kesempatan yang sama, selain penyerahan sertifikat, juga dilakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan seluruh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah lolos verifikasi dan akreditasi.
Plt Kakanwil, Harun Sulianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi lembaga-lembaga bantuan hukum.
Ia menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang sistematis dan terukur demi keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk masyarakat miskin.
Namun, Harun juga menyampaikan kabar kurang menggembirakan terkait alokasi anggaran bantuan hukum tahun ini yang mengalami penurunan signifikan karena kebijakan pemerintah pusat.
Meski begitu, ia tetap mendorong agar seluruh lembaga tetap profesional dan konsisten dalam menjalankan tugas kemanusiaannya. “Kami akan terus perjuangkan ke pusat agar anggarannya bisa ditambah,” tegas Harun. Ia juga meminta dukungan dari jajaran Kementerian Dirjenpas dan Kementerian HAM wilayah Kepulauan Babel agar mempermudah akses bagi lembaga-lembaga terakreditasi yang ingin menjalankan tugas pendampingan hukum di lingkup instansi mereka.
Sementara itu, LKBH Belitung sendiri tahun ini hanya menerima alokasi anggaran sebesar Rp30 juta untuk litigasi dan Rp2,7 juta untuk non-litigasi.
Meski jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, Heriyanto memastikan hal ini tidak akan mempengaruhi semangat tim dalam membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. ” Tergas Ketua LKBH Belitung Heriyanto,SH.,MH
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























