Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-BAR / Singkawang / LOKASI PETI SUNGAI PINANG KELURAHAN SAGATANI SINGKAWANG MENELAN KORBAN JIWA

LOKASI PETI SUNGAI PINANG KELURAHAN SAGATANI SINGKAWANG MENELAN KORBAN JIWA

Ket foto: Korban Peti Alamat Nyandung Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang.

SINGKAWANG,LINTASINDONESIA.CO.ID || Pertambangan tanpa izin (PETI) hingga saat ini ternyata masih begitu maraknya dibeberapa kabupaten kota yang ada di wilayah Kalimantan barat.

Seperti di wilayah Kabupaten Sambas, wilayah Kabupaten Bengkayang dan di wilayah Pemerintahan Kota Singkawang.

Gencarnya Polda Kalimantan barat beserta jajarannya melakukan penertiban, dan penangkapan kepada para pelaku atau pembeli emas yang katanya ILEGAL, berada di wilayah hukum Kalimantan barat sepertinya belum signifikan.

Faktanya para pembeli emas tanpa izin tersebut masih begitu bebas melakukan transaksi khususnya di wilayah Pemerintahan Kota Singkawang. “Sehingga terkesan penegakkan hukum yang tebang pilih.

Selain itu pertambangan rakyat yang disinyalir ilegal tersebut masih saja marak beroperasi, dan terkadang selalu saja menelan korban jiwa.

Seperti yang terjadi disungai pinang Kelurahan Sagatani Singkawang selatan pada sabtu 07 September 2024. Telah terjadi musibah tanah longsor dilokasi PETI sungai pinang sehingga membuat salah satu karyawan dompeng tertimbun tanah longsor hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara pemilik dompeng tersebut berinisial DN yang berdomisili diKapsen Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan. Hal ini merupakan hal yang kesekian kalinya dompeng (PETI) menelan korban jiwa.

Namun hal seperti itu terus saja berulang kali terjadi. Pasal 158 dan pasal 161 UU 3/2020 mengatur sangsi dikatakan setiap orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM akan dipidana selama 5 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Dengan mengacu pada pasal diatas sudah jelas pemilik dompeng tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Dengan kejadian tersebut diharapkan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik PETI tersebut.
“(ASM)

Check Also

SDN25 PASIRAN SINGKAWANG BERIKAN HADIAH BAGI MURID BERPRESTASI

Sabtu, 21 Desember 2024|00:45.WIB Singkawang,media-lintasindonesia.co.id|| Guna mendorong dan memberikan semangat serta dukungan kepada anak didiknya …

MIRIS: TERMINAL BENGKAYANG SINGKAWANG YANG BERADA DIJALAN STASIUN HULU SINGKAWANG TERABAIKAN

  Singkawang,media-lintasindonesia.co.id -Gencarnya pembangunan disegala bidang yang dilakukan Pemerintahan Kota Singkawang memang terlihat nyata, karena …

LOKASI PETI DISUNGAI PINANG YANG TELAH MENELAN KORBAN JIWA TIDAK TERSENTUH HUKUM MASIH BEROPERASI

Singkawang,lintasindonesia.co.id ||Sabtu 09 September 2024 lokasi PETI yang berada disungai pinang Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!