
Sumenep, media-lintasindonesia.co.id- Rumah milik R , 37 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Nyambungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur digeledah polisi.
Dari hasil penggeledahan tersebut rumah milik R ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa sekitar Pukul 04.30 Wib, Di dalam kamar rumah milik R itu ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 05.00 Wib ke gubuk tambak udang milik terlapor R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek ditemukan barang bukti tepatnya dibelakang gubuk berupa sebuah kotak senter yang didalamnya terdapat 3 poket/kantong plastik klip berisi sabu.
Petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam gubuk berupa 1 poket/kantong plastik klip berisi sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selain itu, dari tangan terlapor R petugas juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor ± 1,31 gram, dengan rincian 4 poket/kantong plastik klip di antaranya 1poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram,
3poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram, 1 buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, 1pack plastik klip,
3 plastik klip ukuran sedang, 10 buah potongan sedotan, 3 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 30.000, 2 unit HP dengan rincian 1unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan 1 unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon.
“Terlapor berikut barang buktinya kini telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dia menegaskan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























