jombang, lintasindonesia.com Suprasti(almarhum)mempunyai sebidang tanah darat petok D no.445 persil 77B kelas II(dua) luas 962M,kemudian saat masih hidup membagi tanah tersebut menjadi 2 bagian,dihibahkan pada kedua anaknya yang bernama Sri widyanti(almarhum) dan Bambang Sutrisno(hidup).dengan ukuran 297M³ berdasarkan SPPT,dan sekarang akan di gunakan untuk kembangkan usaha tanaman hias dan bonsai.
Sebidang tanah tersebut terletak di RT.07 RW. 02 Dusun Mojojejer Desa.Mojojer kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa timur,atas nama Suprasti dan pada tahun 2006 tanah seluas 481M³,dengan rincian sebelah barat 6,25M.timur, 7,40M dan panjang (68M).
Batas-batas tanah milik almarhum Suprasti yang dihibahkan pada Bambang Sutrisno adalah sebelah Timur saluran air, Utara milik Dwi Kinasih,Selatan tanah milik Sri Widayati,sebelah Barat jalan Desa/jalan joes.
Sejak tanah tersebut dihibahkan segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah tersebut adalah menjadi tanggung jawab penerima hibah dan disetujui Sri Widiyati(almarhum) dan ditanda tangani kepala desa saat itu Bintana Auddin.S.ag. dan disaksikan para staf desa sebagai saksi,antara lain Agos Sisworo,Putut Sulistiono,Wardiono,Mu’adi juga ketua RT.07 dan ketua RW. 02.
Menurut Bambang Sutrisno, “melalui Rery Dian lukito (43)sebagai anak kandung Bambang Sutrisno dari 4 saudara sekaligus penerima kuasa dari keluarga,menuturkan ,”tanah yang berasal dari nenek saya secara turun temurun akan saya gunakan untuk usaha menanam bunga dan bonsai sesuai hobi dan kesukaan kami,sekaligus untuk mengembangkan usaha.
Terlepas dari apapun yang kami lakukan semua berdasarkan perkembangan yang lagi boming tanaman hias dan bonsai bisa bermanfaat bagi keluarga juga untung secara batiniah karena hobi juga bisa penunjang ekonomi, pungkas Rery, rabu (19/05/2021)pada lintasindonesia.com.(ali)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























