Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk Su’ud mantan Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka (Su’ud, red) sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu dengan kasus korupsi bantuan beras untuk keluarga miskin (Raskin) tahun 2014.
Sebagaimana dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad, penangkapan dilakukan saat A. Su’ud menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis, 1 Agustus 2019. Saat itu A Su’ud sedang menghadiri sidang Perdata.
“Karena sudah jadi DPO sejak 2017, maka kami terus pantau. Nah, saat menghadiri sidang, JPU langsung melakukan penangkapan,” katanya, Selasa(13/8/2019)
Dia memaparkan, sesuai putusan Kasasi, A. Su’ud divonis satu tahun penjara. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta,” tegasnya.
Saat ini A. Su’ud ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. “Penahanan itu kami lakukan setelah putusan Kasasi MA turun,” tegasnya.
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek atas korupsi bantuan Raskin 2014.
Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan A Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.
Atas putusan itu, A. Su’ud melakukan Banding ke Pangadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. Namun, putusan kedua lembaga penegak hukum menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























