Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Mengaku Dianiaya, Kades Manding Laok Resmi Dilaporkan Warganya

Mengaku Dianiaya, Kades Manding Laok Resmi Dilaporkan Warganya

SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Tindak pidana kekerasan kembali terjadi pada warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur Sadik (korban aniaya). Pria (Sadik) itu diduga dianiaya oleh kadesnya sendiri Ais (kades manding laok), Senin (27/8/2018).

Dugaan tindak pidana penganiayaan diperkuat adanya tanda bukti laporan polisi (LP) dengan nomor STPL/236/VIII/2018/ Jatim/Res Sumenep tertanggal 26/8/2018.

Peristiwa laporan dilakukan setelah akno kakak korban mendapat telpon dari saudaranya Hasan, bahwa sadik (korban) diduga dianiaya oleh
Kades Eis bersama anak buahnya disaat acara karnaval HUT RI ke 73.

Untuk memperjelas kejadian penganiayaan tersebut, Akno juga menanyakan pada warga setempat. Ternyata saudara adiknya Sadik (korban red) diduga di aniaya dengan cara ditampar tepat pada bagian muka.

Aksi dugaan penganiayaan tidak hanya berhenti pada sang kepala desa, melainkan, anak buah sang kadespun juga ikut melakukan pemukulan dengan cara mengepal dari arah belakang mengenai punggung.

Sehingga, menyebabkan korban mengalami luka lebam disekitar pelipis sebelah kiri, sehingga korbanpun harus dibawa lari ke Puskesmas Manding untuk segera mendapatkan perawatan medis.

Adapun pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, mendapat pengawalan dari LSM GMBI. Ketua GMBI Sumenep Halid menjelaskan, atas laporan yang dilakukan oleh keluarga korban, pihak polres diminta serius untuk menangani kasus penganiayaan sampai tuntas.

“Kami harap pihak polres benar-benar serius dan profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang kades,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji untuk terus mengawal dugaan kasus penganiayaan sampai tuntas”. (Disetiap perkembangan laporan kami akan kawal terus sampai selesai,” paparnya.

Dengan demikian, berdasarkan laporan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yasid)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!