Lingga -Lintasindonesia.co.id. Kejaksaan Negeri Lingga, dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) tahun 2018 dan 2019, di Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir
Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing senin (25/1/2021 ) di ruang kerjanya mengatakan, kasus dugaan korupsi di desa berindat, sudah masuk dalam proses penyelidikan, ” kata Josua.
” Kami hanya tinggal menunggu hasil dari pemeriksa ahli, yakni inspektorat dan BPKP” kata Kasi Pitsus Kejari Lingga.
Dikatakannya, nanti Setelah hasilnya kita terima, baru bisa kita mengambil sikap untuk menetapkan tersangka. Dan kalau sudah ditetapkan tersangkanya kita kabari ke teman teman untuk di ekspose, katanya.
Seperti dikabarkan sebelumnya Dugaan adanya penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di desa berindat diterima Kejari Lingga berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
” dulu mereka berdemo menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD ” ujar kasi Pitsus Kejari Lingga waktu itu.
(Johari/Ran)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























