Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)- Akibat keterbatasan blangko e-ktp, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hanya berikan Surat Keterangan (Suket) sebagai Pengganti e-ktp.
“Kami (Dispendukcapil) Sumenep, memberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-ktp,” kata Wahasah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Saat ditemui diruang kerjannya, Senin (6/1/2020).
Soal blangko e-ktp, kata dia, setiap bulan pihaknya (Dispendukcapil) hanya mendapat bagian sekitar 500 lebih blangko, hanya saja dengan jumlah tersebut tidak memenuhi semua kebutuhan para pemohon e-KTP itu.
“Jadi, bulan-bulan sebelumnya kami (Dispendukcapil) hanya mendapat bagian 500 blangko e-ktp. Sementara setiap hari, pemohon e-ktp banyak. Jadi tidak semuanya pemohon mendapatkan e-ktp,” jelasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























