Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
S,49 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Jurgan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumenep.
Pria itu ditahan lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 26, 06 di salah satu rumah di Dusun Dangdang Biring, Desa Kolpoh, Kecamatan Batang-batang. Selasa (15/10/2019) kemarin.
“Pengungkapan pengedaran narkoba ini atas laporan masyarakat, kemudian kami langsung tindak lanjuti. Dan hasilnya tergolong paling besar selama penangkapan di tahun 2019 yakni 20,06 gram,” kata Bambang Sutrisno Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, selain Barang Bukti (BB) sejumlah klip plastik kecil yang berisi sabu dengan total seberat 20,06 gram, petugas BNN juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) unit handphone, dan 6 (enam) lembar pecahan uang Rp50 ribu serta 1 (satu) buah timbangan electrical warna silver.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka saat ini berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Oleh karena itu, tersangka kini masih dalam pemeriksaan guna mengembangkan pelaku lainnya dan pemasok serta bandar besar. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























