Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Pemuda berinisial MTH (20) Warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan,
Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap tim petugas Polres Sumenep. Pria ini ditangkap setelah menyebarkan vidio vulgar melalui group WhatSApp.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menyampaikan, penyebaran vidio ini berawal saat MTH (Pelaku-red) mengajak balikan pada sang mantan pacar berinisial MN (16), Warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Saat itu, pelaku mengatakan jika korban tidak mengikuti permintaannya, pelaku mengancam akan menviralkan vidio korban disaat telanjang. Tetapi ancaman tersebut tidak membuat korban ketakutan.
“Saat itu MTH (pelaku red) mengirimkan vidio pada Group WhatSApp, PST Jaya Racing,” katanya, Jum’at (27/3/2020).
Dia menambahkan, pengancaman tersebut bermaksud agar sang mantan pacar bisa kembali lagi kepada pelaku.
Karena merasa sakit hati akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada pihak polres sumenep dengan laporan polisi nomer : LP/63/III/2020/JATIM/JATIM/RES SMP, tanggal 9 Maret 2020.
“Jadi, tersangka berikut barang bukti berupa satu buah hand phone merk oppo A3s warna hitam kombinasi ungu dan dibelakang hand phone terdapat tulisan PST Jaya Racing,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu Miliar Rupiah,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























