
media-lintasindonesia.co.id – Kasus hukum kembali menyeret nama seorang anggota DPRD Belitung berinisial DS alias Ddn. DS dilaporkan oleh Joperianta Tarigan ke Polres Belitung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp165 juta. Laporan ini terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/07/1/2025/Reskrim pada 6 Januari 2025.
Kronologi Kasus
Kuasa hukum Joperianta, Dedy Cornelius Tua Purba, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 18 Oktober 2024. Saat itu, kliennya menerima telepon dari DS, tetapi tidak sempat menjawab. Tidak lama kemudian, seseorang bernama Ic, yang diketahui sebagai rekan DS, mendatangi rumah Joperianta untuk menyampaikan permintaan pinjaman uang sebesar Rp40 juta. Ic menyebutkan bahwa uang tersebut diperlukan untuk proyek rumah sakit di Jalan Cengkeh.
Dengan kepercayaan bahwa proyek tersebut benar adanya, Joperianta langsung menuju ATM di Air Merbau untuk mentransfer dana kepada DS melalui rekening istrinya yang berinisial Ss. Setelah itu, sejumlah transfer kembali dilakukan hingga enam kali dengan rincian: Rp15 juta pada 20 Oktober 2024, Rp50 juta pada 24 Oktober 2024, Rp10 juta pada 3 November 2024, Rp30 juta pada 5 November 2024, dan Rp15 juta pada 2 Desember 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp165 juta.
“Ddn berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan. Bahkan jaminan yang diberikan hanya berupa mobil tanpa surat-surat lengkap, yang tidak memiliki nilai hukum,” jelas Purba saat diwawancarai, Senin (13/01/2025).
Pelapor Merasa Ditipu
Joperianta mengaku semakin geram karena DS kerap memberikan alasan yang dianggap tidak masuk akal setiap kali ditagih. Bahkan, DS sempat memblokir nomor teleponnya.
“Setiap kali saya tanya soal uang itu, dia selalu bilang sedang di luar daerah, seperti di Palembang, Singapura, atau Jakarta. Ini sangat tidak bertanggung jawab. Saya sudah membantu dia dengan meminjam uang dari teman-teman saya, dan sekarang saya yang jadi sasaran tagihan,” ujar Joperianta.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur bunga dalam pinjaman tersebut. Satu-satunya yang ia tuntut adalah pengembalian uangnya secara penuh.
“Saya hanya ingin uang yang saya transfer dikembalikan. Itu saja. Saya tidak minta lebih,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan ini. Purba menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga kasus ini mencapai titik terang.
“Pengaduan sudah disampaikan, dan kami menunggu tindakan lebih lanjut dari kepolisian. Jika nanti masuk ke tahap laporan polisi, kami siap memberikan bukti lebih lengkap,” ungkapnya.
Sementara itu, DS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Belitung karena melibatkan seorang figur publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























