Babel Pangkal pinang
Lintas indonesia, puluhan wartawan dan sejumlah organisasi pers di bangka belitung(Babel) yaitu Himpunan pewarta indonesia(HPI),Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI),ikatan wartawan online (IWO),forum pers independen indonesia (fpii),ikatan media online (IMO)indonesia,serikat pers republik indonesia (SPRI),persatuan pewarta warga indonesia (PPWI) dan pegiat pers babel,mendatangi kantor DPRD BABEL,(4/12/2019)
Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi langsung kepada ketua DPRD Dan komisi 1 DPRD BABEL,terkait rencana penerapan pergub nomor 18 thn 2019 dan pelaksanan uji kopetensi wartawan (UKW) yang diselengarakan oleh dinas komunikasi dan informasi provinsi Babel bekerja sama dengan PWI BABEL
Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh ketua komi 1 DPRD BABEL,HELLIYANA dan anggota sementara. dari organisasi wartawan hadir ketua HPI Babel RIKKY FERMANA,MAYREST KURNIAWAN ketua PWRI BABEL,IVAN SATRIADI IWO,WANTONI FPII DAN PPWI.
Ketua HPI BABEL RIKKY FERMANA mempertanyakan dasar hukum dinas kominfo provinsi BABEL menyelengarakan UKW ,mengharuskan persyaratan terdaftar di organisasi pers dan pesertanya di paksa untuk masuk menjadi anggota PWI jika mau ikut,ujar Rikky.
Untuk itu sejumlah organisasi pers ini meminta kepada komisi 1 DPRD BABEL,segera memanggil kadis kominfo Babel untuk menganti penguji,pasal nya selain organisasi di tunjuk masih ada lembaga penguji yang lain.
Lebih lanjut di katakan Rikky bahwasanya PWI pernah melakukan UKW ,bahkan tamatan SMP saja bisa (lulus-red) namun apa yang terjadi membuat berita hoax
Menurut wantoni ,dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 di jelaskan ,jika setiap perusahaan pers wajib memiliki badan hukum seperti PT,akte notaris dan NPWP yang di sahkan oleh kementerian Hukum dan HAM,apa lagi yang di ragukan,ujar wantoni
Menangapi hal ini,ketua DPRD BABEL DIDIT SRI GUSJAYA SH,MH.Menegaskan jika saat ini provinsi Babel lagi banyak pergub pergub yang lagi heboh,selain pergub BP3L DI tambah pergub ini pusing.pergub yang belum ada perdanya sudah di tandatangani,ada pergub perdanya belum muncul tapi sudah di tanda tangani,tapi saya ngak melihat,saya mendapatkan laporan dari komisi 1.itu ranahnya komisi 1.ujar Didit yang juga ketua DPD PDIP BABEL Di hadapan para awak media yang hadir.
Maka dari itu di katakan DIDIT ,DPRD BABEL akan segera menindak lanjuti aspirasi yang di sampaikan wartawan yang hadir.Didit meminta agar komisi 1 segera action pada hari senin 9 desember 2019.dengan mengundang pihak dinas kominfo Babel,selain itu juga Didit meminta Biro Hukum Pemprov Babel juga di undang dalam rapat yang akan di gelar hari senin mendatang,Biro Hukum nya juga di undang dan Humas nya juga di undang,ini kan bicara tentang Humas nya juga.tutup Didit .(Anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























