Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Banyuwangi / Pabrik Pengolahan Pupuk Organik Di Desa Lemahbangdewo Diduga Belum Mengantongi Izin

Pabrik Pengolahan Pupuk Organik Di Desa Lemahbangdewo Diduga Belum Mengantongi Izin

 

 

Lintasindonesia.co.id –Banyuwangi, Sejumlah warga Desa Lemahbang Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi,

mengeluhkan dengan adanya pabrik pengolahan pupuk organik yang menimbulkan polusi udara berbau tidak sedap.Selain polusi udara diduga pabrik itu belum mengantongi izin resmi terutama izin lingkungan setempat,Senin (17/3/2025 ).

Menelusuri hal tersebut awak media menemui salah seorang warga yang engan disebut namanya beliau mengaku merasa terganggu dengan bau yang diduga berasal dari pabrik pupuk yang tidak jauh dari rumahnya,saya merasa terganggu dengan adanya bau tidak sedap yang berasal dari pabrik pupuk organik itu mas pantesan berbau karena bahan bakunya dari kotoran ternak, sebelum diolah menjadi pupuk organik kering,kesalnya

Kami berharap kepada instansi terkait untuk bertindak tegas terutama kepada Pemerintah Desa, karena menurut informasi izin lingkungan belum terpenuhi kalau ini benar adanya kenapa pihak aparatur Desa kok malah diam tidak ada tindakan seakan – akan terkesan ada pembiaran sehingga aktivitas pabrik tersebut beroperasi dengan aman, ada apa sebenarnya,”harapnya

Padahal warga sudah beberapa kali memprotes aktivitas pabrik tersebut terutama masalah bau tidak sedap yang ditimbulkan dari proses produksi pabrik pupuk organik itu, apalagi lokasi pabrik terletak sangat dekat dengan permukiman penduduk bukan hanya warga yang mengeluh,keluhan juga di rasakan bagi pengguna jalan raya yang melintas,”imbuhnya.

Menanggapi keluhan dari warga ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat,SH.,MH., akhirnya angkat bicara bahwasanya aktivitas yang dilakukan pabrik pupuk organik patut diduga nyalahi aturan dimana kegiatan sudah beroperasi sebelum perijinan dilengkapi terutama ijin lingkungan setempat dimana harus memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan ini muncul di karenakan pada lokasi pengolahan pupuk organik tanpa terpasang papan nama yang jelas,”tegasnya.

Lebih lanjut Irfan,menjelaskan karena AMDAL penting dalam proses perizinan lingkungan dimana setiap rencana, program atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan pekerja,oleh karena itu wajib melalui proses AMDAL.Saya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian,Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi agar segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap usaha pupuk organik yang beroperasi di Desa Lemahbang Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi,”pungkasnya.(team)

Check Also

Bulan penuh Berkah Bersama “Forum Rogojampi Bersatu” Berbagi Takjil

Banyuwangi, media-lintasindonesia.co.id -Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kembali menunjukkan …

PERINGATI HARI PERS NASIONAL, POLRESTA BANYUWANGI AJAK SEGENAP INSAN PERS NGOPI BARENG

Media-lintasindonesia.co.id – Banyuwangi |Polresta Banyuwangi menggelar Silahturahmi dan Tasyakuran dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional …

FRB Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Rumah kepada Warga Kedaleman Rogojampi

Rogojampi, lintasindonesia.co.id -Forum Rogojampi Bersatu (FRB) secara resmi menyerahkan kunci rumah yang telah selesai dibedah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!