Bangka…Lintas indonesia 13/04/2020..MANTAN OMBUSMAN 2012-2017 INDRA ZUARDI S.IP,MSI.Mantan kepala perwakilan ombusman RI propinsi Sumsel,pengamat kebijakan publik Babel
meminta PT Timah Bagian Unit Laut untuk meninjau operasional Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah yang menambang di Laut Pesisir Sungailiat.
Hal itu sehubungan dengan wabahnya pandemi corona (Covid-19) yang mematikan serta penetapan Oleh Badan Kesehatan Dunia PBB, WHO, yang mengumumkan sebagai status darurat global virus corona
13/04/2020 senin pagi,ini juga ada aktivitas pembongkaran biji timah yg di lakukan oleh panitia kompensasi KIP yg melibatkan jumlah lebih dari 200 orang,dalam hal ini seharus nya ketua konpensasi yaitu, DRS.H.AMIR DEDOE,MSi yg merangkap sebagai kaling nelayan 2 dan merangkap sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Babel,harus untuk sementara menghentikan aktivitas pembongkaran biji timah yang melibatkan banyak orang tersebut.
Juga menindak lanjuti anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing atau pembatasan interaksi sosial secara disiplin serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Kekhawatiran menjalar dan mawabah di lingkungan masyarakat pesisir Sungailiat, maka terkait akan persoalan tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa permintaan, diantaranya :
1. Seluruh aktivitas kapal Isap Produksi (KIP) dihentikan karena banyak melibatkan berkumpulnya Massa saat melakukan Pembongkaran hasil produksi KIP serta adanya beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) di kapal isap produksi.
2. Meminta kepada Mitra PT. Timah untuk mengecek/ memeriksa suhu tubuh setiap karyawan yang ada di kapal.
3. meminta kepada PT timah dan mitra KIP membantu masyarakat pesisir untuk menyalurkan sembako dengan melemahnya perekonomian masyarakat akibat dampak virus corona.
“Demikian harapannya, dan berharap PT Timah dan mitra membantu program pemerintah untuk memutuskan Mata Rantai penyebaran virus corona,”harapan ke depan lanjut indra,pihak panitia konpensasi bertindak tegas untuk tidak melakukan aktivitas ini karena itu termasuk dalam kerumunan(keramaian) sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 dan meminta pihak berwajib menindak tegas kepada panitia yang tidak mengindakan aturan pemerintah tersebut..ujar indra zuardi.(Anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























