
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dalam forum Rapat Paripurna.
Laporan tersebut dibacakan langsung oleh Pansus DPRD Sumenep, Sulahuddin, ia menyampaikan bahwa pasar rakyat memiliki posisi sangat strategis sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Melihat dinamika pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat menuntut adanya sistem pengelolaan pasar yang lebih profesional, terstruktur, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.
“Jadi, pasar rakyat ini bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang interaksi sosial dan penguatan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius supaya mampu tumbuh, mandiri, dan berdaya saing,” katanya, dalam laporannya.
Perlindungan Pedagang dan Kenyamanan Konsumen Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menghadirkan tata kelola pasar yang tidak hanya berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan Raperda ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pedagang, serta menjamin kenyamanan dan keamanan bagi konsumen.
Untuk itu, selama proses pembahasan, Pansus telah melakukan serangkaian rapat intensif, baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif, dinas terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dari proses tersebut, ditemukan sejumlah poin penting yang perlu disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun aspek legal drafting.
“Nah, beberapa klausul memang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan itu benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Begitu pula, pannsus juga mengacu pada hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang memberikan catatan strategis. Catatan tersebut meliputi penyempurnaan pada konsideran ‘menimbang’, penguatan dasar hukum ‘mengingat’, hingga penyesuaian struktur bab dan bagian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masukan dari Pemprov Jatim sangat penting untuk menyempurnakan kualitas Raperda agar memiliki kekuatan hukum yang kokoh serta bisa diimplementasikan secara efektif,” tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana dan prasarana, mulai dari kebersihan, keamanan, sampai penataan zonasi pedagang agar lebih tertib.
“Nanti ke depan, pasar rakyat di Sumenep ini harus mampu bertransformasi menjadi pasar yang bersih, tertata, dan modern tanpa meninggalkan kearifan lokal. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang,” tukasnya. (Libyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























