Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Jelang Pemilu 2024 Mendatang, di Balai Desa Jenang Amanah Desa Kote, Kecamatan Singkep pesisir. Jum’at (1/06/2023)
Lingga,media-lintasindonesia.co.id. Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Desa Kote Kecamatan Singkep pesisir Kabupaten Lingga jelang Pemilu 14 Pebruari 2024 Mendatang.
Turut hadir dalam rapat pleno Kepala Desa Kote, Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep pesisir, Ketua PPS Desa Kote, RT/RW, Dusun, BPD, Toga, Tomas, Toda, Linmas, Babinkamtibmas, Babinsa.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih, dan surat keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu, maka rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ini adalah berjenjang, dan dilaksanakan secara Nasional serentak di seluruh Indonesia.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kote Parman.S. menjelaskan “hari ini kami PPS Desa Kote menjalani tahapan KPU, yang salah satunya rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara
hasil perbaikan tahap akhir. Dan ada lagi kedepannya mungkin, tahapan-tahapan selanjutnya. Hari ini kita dari PPS Desa Kote juga melaporkan data-data yang berobah, seperti yang tidak memenuhi syarat perlu perbaikan dan sebagainya,” kata Ketua PPS.
“Data ini akan berobah terus sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPU. Jadi ini salah satu PR kami yang sudah dibuat oleh KPU, dan tadi pun sudah dihimbaukan oleh Kepala Desa bahuwa situasi politik yang tidak bisa kita prediksi.
Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk saling menjaga keharmonisan dan ketertiban agar sukses nya pemilu 14 Pebruari 2024 nanti,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep pesisir Cindra Hariansyah, S.IP mengatakan “Panwaslu tingkat Kecamatan Singkep pesisir melakukan pengawasan DPSHP akhir, melibatkan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang ada di 6 (enam) Desa se-Kecamatan Singkep pesisir,” ucapnya.
“Fokus pengawasan DPSHP akhir seperti pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang masuk dalam daftar pemilih. Pemilih memenuhi syarat namun belum masuk daftar pemilih, ketidak cocokan dan tidak kelengkapan elemen data pemilih, dan daftar pemilih yang di umumkan ditampilkan tidak secara urut abjad,” jelas Cindra.
Panwaslu Kecamatan Singkep pesisir berharap, dengan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran PKD di Rapat Pleno DPSHP akhir tingkat Desa masing-masing dan Rapat Pleno di tingkat Kecamatan pada tanggal 3 Juni 2023, penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) akan menghasilkan data-data yang lebih valid dan akuntabel.
(KS).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























