
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 masa sidang ketiga. Jum’at, (10/04/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mengajak seluruh peserta untuk terus menjalankan tugas dan bertanggung jawab, khususnya dalam membangun tata kelola kepemerintahan dengan baik.
Perda bukan sekadar agenda formalitas semata, melainkan menjadi pijakan strategis dalam membangun kerangka regulasi daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Jadi, Perda ini menjadi pedoman penting dalam pembentukan peraturan daerah ke depan. Kami harap setiap regulasi yang dihasilkan itu benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah,” kata Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam sambutannya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal setiap tahapan pembentukan Perda supaya tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap masyarakat.
Adapun, penandatanganan berita acara persetujuan bersama itu sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal. “Semoga Perda yang dihasilkan nanti segera dilaksanakan dan manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, rapat paripurna tersebut dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat, para tokoh agama. (Iluyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























