Nunukan-Lintas Indonesia. “Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah( KPUD ) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), setelah
menerima putusan dari Mahkamah
Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati “H
Danni Iskandar-H Muhammad Nasir” pada, Rabu (17/02).
Ketua KPU Nunukan, “Rahman,SP” kepada
wartawan mengatakan bahwa, setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Komisioner KPU Provinsi Kaltara dan langsung melakukan rapat secara internal untuk menentukan waktu rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai pemenang
Pilkada serentak tahun 2020”,ujarnya.
“Dengan adanya putusan MK, kami langsung melakukan rapat internal untuk menentukan waktu rapat pleno terbuka, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”ungkap Ketua KPU Nunukan pada,Jumat (19/02).
Dikatakan pula bahwa, “Dari rapat internal KPU Nunukan dan hasil koordinasi dengan Komisioner KPU Kaltara, rapat pleno akan dilaksanakan pada Jumat malam ini”,kata Rahman.
“Tempat dan waktu,di Sayn Cafe depan Alun-Alun pusat Kota Nunukan sekitar pukul 20.00 Wita, dengan tetap mengedepankan
Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19”,ungkap Rahman./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























