Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Dalam Mengawal Protokol Kesehatan sesuai Perda dan Perwali , dari aparat terkait mengadakan operasi Yustisi gabungan yaitu terdiri dari Satpol PP kota Kediri , TNI ,Polri dan PM , ini di lakukan baik siang atau malam , untuk mendisiplinkan warga Kediri akan pentingnya menta’ati protokol kesehatan guna memutus Rantai penyebaran virus covid – 19 kususnya di kota Kediri
Seperti tadi siang sekitar Jam 13.00 WIB Senen 10 November 2020 Tim Gabungan mengadakan operasi Yustisi di Bandar Ngalim kecamatan Mojoroto kota Kediri , sebanyak 10 orang terjaring melanggar protokol kesehatan
” Oprasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan , untuk keselamatan masyarakat ” jelas M.Ferry Djatmiko plt Kasatpol PP kota Kediri , seraya menjelaskan , bahwa ” oprasi Yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim no. 2 Tahun 2020 dan Perwali kota Kediri no.32 Tahun 2020 ” jelasnya
petugas mulai berjaga di Jalan mulai pukul 13.00 WIB dan menyetopi kendara’an baik , sepeda motor atau mobil yang pengendaranya tidak memakai masker , kebanyakan warga mengira oprasi Yustisi ini di kira oprasi kelengkapan surat – surat kendara’an , sehingga banyak yang menyodorkan SIM danSTNK Kepada petugas ,oprasi lancar dan kondusif , oprasi berlangsung 1 jam
“Hari ini ada 10 orang yang akan kita sidang kan Tipiring ( tindak pidana ringan ) di Pangadilan Negeri kota Kediri ” kata Yuni Widiyanto Kasi Penyidikan dan penyelidikan Satpol PP kota Kediri
Masih jelas Pak Yuni ” sidang di laksanakan setiap hari Senin di Pangadilan Negeri kota Kediri , sesuai dengan Perda para pelanggar di kenai denda paling banyak Rp,500.
000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) atau denda kurungan paling lama 3 bulan penjarah sesuai Perda , hasil uang denda masuk kas Daerah kota Kediri melalui Bank Jatim cabang Kediri “Jelasnya lebih lanjut
Sejak di adakan oprasi Yustisi pertengahan September 2020 sudah di sidang kan Tipiring sebanyak 430 rata – rata pelanggar tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak
,
Menurut pak Yuni ada 2 cara oprasi Yustisi yang di lakukan Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP ,TNI ,PM, dan POLRI Yaitu (1) sistim di tempat dengan pemeriksa’an terhadap pengguna ( 2 ) oprasi Yustisi keliling dengan mendatangi mal , cafe , warung , angkringan, atau tempat keramaian lainnya
Biasanya yang terjaring pada oprasi malam hari , karena pada pelanggar tidak memakai masker dan jaga jarak ( JOKER )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























