Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Sidoarjo / “Pekerja Proyek Terlihat Nyeker Saat Aduk Semen,Pembangunan Proyek SDN 3 Sidokare Tidak Taati UU Ketenagakerjaan dan Terkesan Asal Asalan”

“Pekerja Proyek Terlihat Nyeker Saat Aduk Semen,Pembangunan Proyek SDN 3 Sidokare Tidak Taati UU Ketenagakerjaan dan Terkesan Asal Asalan”

Sidoarjo Mli-saat Awak media mendatangi proyek pembagunan RKB dan rehab bangunan dek  terkait Pekerjaan SD Negeri Sidokare 3 Sidoarjo pada hari  sabtu,pekerjaan proyek bangunan yang di kerjakan  Cv Permata Mandiri di duga melangar dan tidak taati UU ketenagakerjaan,Awak media mendapat temuan Pada hari sabtu  Tanggal (21/8/2021) Tentang Pekerjaan Pembangunan RKB dan Rebab Dek SDN Sidokare 3 Sidoarjo .

Awak media juga menemukan pekerjaan  yang  di duga juga tidak sesuai bestek dan sangat disayangkan untuk pekerja proyek pembangunan sekolah lantai 2 yang mana para pekerja tidak mengunakan sama sekali APD(alat pelindung diri) yang harusnya benar-benar di perhatikan untuk keselamatan para pekerja,dan sangat di sayangkan lagi di saat awak media menemui salah satu pekerja bahwa dalam pekerjaan proyek awak media tidak bisa menemui pelaksana proyek sebagai penanggung jawab di lokasi proyek,dan saat awak media kembali menayakan gambar kerjapun tidak tersedia di lokasi proyek yang seharusnya menjadi acuan dalam pekerjaan proyek tersebut dan terkesan tidak ada pengawasan dari pihak kontraktor selaku pelaksana kerja,

Yang lebih miris lagi penyambungan kabel kerja yang beraliran listrik tidak terkonek secara benar yang seharusnya mengunakan steker listrik,yang kita temukan di lokasi mengunakan kabel yang di konekan secara langsung degan stop kontak dan di tempatkan di bawah yang mana bisa membahayakan para pekerja proyek pembangunan tersebut,

Proyek pembangunan RKB dan Rehab Dek SDN 3 Sidokare degan nilai kontrak 772.452.906.66 dengan masa kerja 150(seratus limapuluh hari) harusnya benar benar memperhatikan keselamatan kerja secara teknis yang tercantum dalam UU nomor 1 tahun 1970 dan pasal 13.Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja,diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai  alat-alat pelindung diri yang di wajibkan.

Tetapi di lapangan awak media  menemukan tidak adanya prosedur pronsip-prinsip sebagai mana di maksud dalam UU ketenagakerjaan.hingga sampai berita ini di tulis pelaksana proyek masih belum bisa di konfirmasi melalui via telpon maupun whatshap.. Bersambung(zanuar/tim)

Check Also

Sidoarjo Targetkan 2.400 Kelompok Kurma Tercapai

SIDOARJO LINTASINDONESIA.CO.ID -Pemerintah kabupaten Sidoarjo optimis kuota program Kelompok usaha perempuan (Kurma) tahun 2023 mencapai …

“RSI Siti Hajar Apresiasi Akselerasi Vaksinasi Polresta Sidoarjo”

Sidoarjo.Mli-Keberhasilan akselerasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Polresta Sidoarjo dan jajaran, kembali mendapatkan apresiasi. Kali ini …

“Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Berangkatkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru di Lumajang”

Sidoarjo.Mli-Duka mendalam dirasakan masyarakat Indonesia atas terjadinya bencana erupsi Gunung Semeru yang menimpa Kabupaten Lumajang. …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!