
BELITUNG, media-lintasindonesia.co.id – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, Reformasi dan Desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang – Undang No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain Undang Undang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Sejauh ini berdasarkan Hasil Investigasi media-lintasindonesia dilapangan, tampak nyata, Pembangunan Proyek sepanajng Bahu jalan Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Tampak pembangunan proyek E – Katalok LKKP Rehabilitasi Minor Ruas Junction Tj Kelayang, Tidak Tampak terpasang Papan Proyek.
Dengan ini menurut Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga ( BM ),Satuan Kerja ( SATKER )PPK 2.1 , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ketika dikonfirmasikan Via Telpon selular menjelaskan, Bahwa benar keberadaan proyek tersebut merupakan proyek milik pihak Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga ( BM ),Satuan Kerja ( SATKER )PPK 2.1 , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Rabu (22/02/23). Keberadaan proyek tersebut sudah dilakukan Penandatanganan Kontrak Paket.”Jelasnya.
Ketika awak media menanyakan Berapa Alokasi Dana untuk kegiatan tersebut dan dikerjakan oleh PT apa? Dan juga Papan Proyek tidak terpasang. Pihak Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga ( BM ),Satuan Kerja ( SATKER )PPK 2.1 , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak menjawab sampai berita ini ditayangkan. (Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























