
Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Dugaan pemerasan kepada pasangan muda-mudi yang berpacaran di didekat area Bandara Trunojoyo Sumenep ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan disertai dengan pemaksaan telah dilakukan penangkapan.
Bahkan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh MR, 45 (Inisial laki-laki), Warga Batuputih, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep kini telah mendekam dilingkungan hokum Polres Sumenep.
“Yang bersangkutan memeras pasangan muda-mudi yang sedang pacaran di area Bandara. Dan terlapor meminta uang sebanyak 10 juta. Terlapor juga meminta dua buah HP milik pasangan itu,” katanya, Rabu, (26/02/2020).
Menurutnya, MR keseharianya berprofesi sebagai petani. Kala itu terlapor melihat muda-mudi sedang berpacaran dimalam hari. Kemudian pasangan tersebut didekati dan terjadilah aksi pemerasan. “Motif dari peristiwa tersebut adalah faktor ekonomi,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku atau terlapor dijerat dengan pasal 368 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























