Nunukan-Lintas Indonesia. “Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, melalui Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan Spesialis Bobol Rumah dan Toko di Jalan Ahmad Yani Rt.04, Desa Sungai Nyamuk pada, Senin (01/03/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi,SH mengatakan, “Berdasarkan
LP Nomor : LP/08/ III/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 01 Maret 2021 Pada, Senin(01/03) sekira jam 08.00 wita ( Dini hari) pelapor bersama korban membuka toko, korban dan pelapor mendapati gembok toko sudah dalam keadaan rusak.”
“Pelapor bersama korban kemudian masuk kedalam toko dan melihat barang-barang di dalam toko tersebut namun sudah dalam keadaan terhambur dan uang yang berada didalam celengan sekitar Rp. 2.500.000.00, HP Merk Samsung Galaxy A01 core seharga Rp. 1. 300.000.00 yang disimpan diatas meja juga telah tidak ada, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.800.000.00,”ujar Karyadi.
Lebih lanjut kata Karyadi, “Pada Hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 13.00 wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 08 / III / 2021 / Kaltara / Res Nunukan / Sek Sebtim personil polsek sebatik timur melakukan penyelidikan terhadap terlapor.”
“Dari Hasil Penyelidikan, Olah TKP Introgasi Saksi Di TKP, dan informasi dari informan di dapati Informasi bahwa yang di duga pelaku “M Alias B (27)” merupakan warga Jalan Ahmad Yani RT. 04 Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sebatik Utara sedang berada di Jalan HB Rahim Rt.02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Personil Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang di maksud.”
Sekira pukul 13.00 wita Lanjut Karyadi, “Pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan setelah di lakukan introgasi, didapati pelaku
melakukan aksi tersebut pada dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko menggunakan sebuah obeng
“Pelaku kemudian masuk mengambil sejumlah uang yang ada di meja toko beserta satu unit hand phone, setelah itu pelaku meninggalkan toko dan bersembunyi di daerah Sungai Pancang,”ucapnya.
Setelah melakukan introgasi, pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Handphone Merk Samsung Core A01, dan Uang Tunai Rp.362.000.00 kini di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
“Namun, Pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga oleh Personil Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur Terhadap pelaku,”Terangnya.
“Pasal Dipersangkakan Pasal 363.Ayat (1), Ke- (3) dan Ke-(5) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutur Karyadi./Humas Res Nnk Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























