
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan bahwa pelapor berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, melaporkan kehilangan barang berharga miliknya. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, yang berdomisili di Desa Pasongsongan.
“Saat diamankan, tersangka mengakui atas perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti”, katanya.
Menurutnya, dari peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
“Polres Sumenep beserta jajaran terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami himbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” tuturnya.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DD dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Brang bukti yang telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























