Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil menertibkan pengangkutan BBM subsidi (Ilegal Oil) serta mengamankan 2 orang pelaku, Sabtu (16/01/2021) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Penangkapan pelaku dan pemberhentian aktivitas pengangkutan BBM Subsidi (Ilegal Oil) berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya kegiatan pengangkutan BBM Subsidi di jalan dari Kecamatan Rimbo Tengah menuju kecamatan Pelepat Ilir.
Selanjutnya tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung berangkat melaksanakan patroli di sepanjang dari kecamatan Rimbo Tengah menuju Kecamatan Pelepat Ilir.
Dihari yang sama sekira pukul 18.00 WIB tim Spartan Satreskrim Polres Bungo menemukan 1 unit mobil merk L300 berwarna hitam yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM subsidi (Ilegal Oil) di depan DAM, Dusun Randu dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya tim Spartan Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengangkutan BBM Subsidi dan berupa barang bukti ke Polres Bungo.
Adapun Identitas pelaku sebagai Berikut :
Nama : ERISON
TTL : PADANG, 10 November 1964
Jenis Kelamin : laki – Laki
Agama : Islam
Pekerjaan. : Pedagang
Alamat. : Jl. Pelita Kel. Maju jaya Kec. Pelepat ilir
Nama : ROBI GAZALI
TTL : MUARA BUNGO, 06 Desember 1995
Jenis Kelamin : laki – Laki
Agama : Islam
Pekerjaan. : Pelajar/ Mahasiswa
Alamat. : Jl. Yusuf Mukti Kel.Jaya Setia Kec. Pasar Muara Bungo
Pelaku Melanggar Pasal : Dugaan perkaran TP. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.
BB yang di amankan* :
– 1 ( Satu ) Unit Mobil L300 warna Hitam
– 1 ( Satu ) buah Hp Nokia warna Hitam
– 56 ( Lima puluh enam ) Buah galon berisikan solar subsidi.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























