
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku Video viral mobil Daihatsu Charade tahun 1986 dengan nopol M 1965 VH berjalan mundur dengan kencang berdurasi 30 detik di Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil diamankan.
Dalam unggahan Video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade. Sambil ngebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H melalui kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa pengendara mobil tersebut dianggap membahayakan para pengemudi lainnya saat berkendara.
Maka Kapolres Sumenep perintahkan Kasat Lantas untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial itu. Pengemudi mobil itu diketahui Ach. Bahir, (40), Warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
“Iya, diamankan ke Mapolres Sumenep. Jum’at (06/05/2022),” katanya.
Menurutnya, dari pelanggaran pengemudi itu Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
“Pengemudi mobil itu tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi. Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” paparnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























