Waisai Raja Ampat Lintasindonesi.co.id Pemalangan Dinas Lingkungan hidup pemda Raja Ampat, di hari 23/8 (18)di palang buka.
Sejak di palang oleh pemilik Tanah adat”Mahmud Daam,minggu Lalu Tepatnya Tanggal 20/8 (18) Sambil menunggu Ganti rugi,Membuahkan hasil,Pemalangan tersebut melalui pertemuan singkat Antara Pemerintah,Tokoh adat.
“Kini berbagai penawaran dari pemda setempat,dengan pemilik Tanah adat meminta kepastian penyelesaian sengketa tanah adat,yang sudah di pakai oleh Pemerintah,Pertemuan penyelesaian sengketa tanah adat, melibatkan beberapa komponen pemerintah,Adat,yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah(Drs.Mansur Syahdan M Si) Kabag Pemerintahan Setda Raja Ampat)Kepala Distrik Waisai kota,(Apolos Bedes ) Tokoh Adat (Adam Gaman),(Jabir Mambraku)
mencabut palang Dinas Lingkungan Hidup.
Adam Gaman”,Hari ini saya berdiri di hadapan bapak ibu dengan meminta kepada leluhur,bahwa tanah adat Dinas Lingkungan hidup yang di Palang beberapa hari yang lalu di hari ini secara resmi Pemalangan dicabut
Soal ganti rugi tanah”,Mahmud Daam,Kata dia hanya meminta kepada pemerintah daerah untuk Anak-anaknya menjadi Honorer daerah,”tutur’ Daam,
“penyelesaian sengketa tanah Tanah ada,”Menurutnya sisanya di selesaikan namun harus anaknya yang menjadi honorer daerah.
Terkait persoalan tuntutan pemilik hak ulayat. “Proses Tuntutan sedang berjalan Jelasnya”, Syahdan Kamis (23/8(18) “,Ketika di temui media ini, kita harus tunggu proses tahapan masih menunggu keputusan dari pimpinan dalam hal ini, Kepala daerah,Saya hanya bawahan Tidak melangkai Atasan saya untuk proses penyelesaian hak ulayat yang di minta,untuk itu selama belum ada keputusan resmi,dari pimpinan dari atas kita harus patuhi aturan Administrasi, kalau sudah perintah baru, bisa dibayar ganti rugi sengketa tanah adat ,”Ucap”.Syahdan.
“Saya juga minta, segera Pemda berikan lowongan kerja untuk anak- anak saya kerja menjadi honor daerah”,Mahmu.
Untuk menyelesaikan persoalan Hak ulayat sebagai pemilik mendukung penuh dengan berbagai pertimbangan Oleh pemda Setempat untuk proses penyelesaian.inti dari itu,anaknya harus menjadi honorer daerah.
Bersikap dukung pemerintahan yang ada untuk itu keputusan berakhir. Mencabut, Palang dari dinas Tersebut”,Katanya,Kita mengikuti proses aturan jangan sampai nantinya walaupun Pemalangan sudah di cabut”.
Mahmud”,juga mendesak menyelesaiakan ganti rugi Tanah Adat tetap di selesaikan”,
Sementara itu, pemilik hak ulayat,mengaku, proses tetap berjalan tuntutan tetap di proses dalam minggu ini sampai Tuntas.(DRK-mLi)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























