
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (5/12/2022), kemarin.
Biaya anggaran pembahasan Raperda tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sementara badan promosi pariwisata dihapus.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep, H. Masdawi mengatakan pembahasan Raperda Desa Wisata itu sudah tuntas di bahas.
Direncanakan ada dua kawasan desa wisata di Kabupaten Sumenep yang telah selesai dibahas yakni Kawasan Desa wisata Seribu Empu di Desa Aeng Dake, dan Desa Wisata Oksigen yang ada di Desa Bancamara, Pulau Gili Iyang.
“Jadi, itu sementara yang kita kawal. Karena Finishing sudah selesai, sehingga menunggu evaluasi gubernur,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disparbudporapar yang ikut serta dalam Raperda bisa bersinergi untuk mewujudkan lebih maju.
Bahkan, dirinya juga berharap kepada semua para pelaku pengelola wisata di Kabupaten Sumenep untuk saling bersinergi dalam mewujudkan wisata lebih maju.
“Kami berharap hasil rancangan ini juga dari pelaku destinasi wisata yang ada di Sumenep ini semua mendukung sesuai yang diharapkan kita bersama,” jelasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























