
Sumenep, media-lintasindonesia.co.id | Pembuang bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur terungkap.
Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ,59, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Kini, Polres Sumenep menetapkan inisial DR, 21, warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi tak berdosa itu.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menjelaskan pada hari jum’at, (29 Maret 2024), Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Pada bulan Mei 2024, tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung.
Setelah mengandung selama 9 bulan, pada Kamis, (19 Desember Tahun 2024), sekira pukul 03.00 wib, tersangka DR melahirkan seorang anak bayi di rumahnya di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang.
Kemudian, pada pukul 09.30 wib, tersangka DR berangkat untuk membuang bayi tersebut di masjid Al-Kautsar di Jalan Sapudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Pada pukul 14.00 wib, saat pelapor berada di rumahnya, tiba-tiba datang seorang Perempuan yang merupakan salah satu jama’ah di masjid Al-Kausar yang ingin memberitahukan bahwa telah ditemukan seorang anak bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih, selimut berwarna hijau di teras masjid Al-Kautsar.
“Pelapor kemudian mendatangi polres sumenep untuk mengadukan kejadian tersebut. Pada senin, (23 Desember 2024), sekira pukul 10.00 wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana barang siapa meninggalkan orang dibawah umur yang sedang membutuhkan pertolongan.
“Tersangka dibawa ke kantor sat reskrim polres sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Menurutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Sepotong rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, Sepotong kerudung plisket Panjang warna biru dongker, Sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah kertas berisi tulisan RAYYAN JULIAN AL-RASHID, satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, Satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih, Satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS,
Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach dengan merk paris premium amour, Sepotong sarung motif batik bunga, Sepotong dress berwarna baby blue lengan Panjang, Sepasang sandal berwarna hitam dan Seorang anak bayi jenis kelamin laki-laki
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























