Nunukan-Lintas Indonesia.“Menindaklanjuti
terbitnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri)Nomor:70 tahun 2020 tentang, penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Nunukan, Kalimantan Utara(Kaltara),mengikuti sosialisasi permendagri yang dilaksanakan di ruang video conference VIP Lantai. IV Kantor Bupati pada, Selasa(24/11/2020).
Menurut humas,acara tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum,Kepala BPJS,Kepala Dinas BKPSDM, Sekretaris Bapedda,Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.”
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor:75 tahun 2019 Tentang,Perubahan atas Peraturan Presiden nomor:82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah.”
Acara sosialisasi di buka secara resmi oleh “Drs.Komedi,M.Si”selaku Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah,menyampaikan harapannya agar seluruh elemen Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mendapatkan persamaan persepsi tentang jaminan sosial.”
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yakni,“Wasja,S.Sos,
M.Ec.Dev”Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.”
“Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam paparannya, menyampaikan uraian dan ketentuan
jaminan kesehatan mulai dari ketentuan umum,peserta dan kepesertaan,besaran
iuran dan gaji,penyetoran,rekonsiliasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup”.
Acara sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23 November, melibatkan seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesa dan akan ditutup pada
tanggal 24 November 2020”./Hms/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























