Lumajang – Lintas Indonesia Dusun margosari Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang tertempel tulisan di depan rumahnya *TOLAK TUKAR GILING*
Menimbulkan resah. Dimana masyarakat menempati rumahnya di atas tanah Itu sejak tahun 1942,dan hingga saat ini belum,ada payung hukum (bersertifikat).
Perhutani berpendapat jika tanah yang ditempati warga adalah Kawasan Hutan.
Dari jumlah Warga penduduk kurang lebihnya ada 208 kk itu,
Protes perhutani, dengan menempelkan tulisan di setiap depan’ rumahnya.
Lintas Indonesia yang
Menemui waka lumajang Mahendra dan Mustari di sela sela akan ada kunjungan Kementrian Lingkungan Hidup,
Di obyek wisata hutan Siti Sundari,23/2/2021
Saat di wawancarai awak media Mustari mengatakan”Dengan dasar permintaan masyarakat, khusus untuk dusun margosari karang anyar petaq 16 D,
Atas permintaan masyarakat untuk tukar guling.
Akhirnya sama pak ketua di kumpulkan tiap RT, RT 1 sampai RT 5.awalnya setuju, dan kita minta bantuan, bukan perhutani yang ngukur, untuk yang di ajukan itu berapa hektar, perorang itu berapa meter persegi, pengajuan Nya supaya jelas , akhirnya di dalam Masih proses pengukuran, tapi kelompok sebelah ada penolakan, karena sekarang itu bisa gratis’dan kelompok sebelah itu mengatakan ada yang murah, kita tunggu dari yg murah sampai yang gratis, namun sampai sekarang belum ada jawaban,jelaanya.
“Sebenarnya ini bukan di luar perhutani, ini kemauan masyarakat yang mau tukar guling, otomatis kalau tukar guling berarti masyarakat Itu membeli tanah, di daerah mana nantinya, dan tanah Itu di jual seluas apa yang di ajukan oleh masyarakat itu.umpamanya petaq 16 D keluasanya 16 sekian,ya kita beli tanah 16 sekian, imbuhnya.
“Jadi ceritanya seperti itu.,pungkasnya,(Sir)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























