Nunukan-Lintas Indonesia.co.id.“Kejaksaan Negeri(Kejari)Nunukan menggelar acara pemusnahan barang bukti(BB)perkara tindak pidana pada hari ini,Senin(13/07)dihalaman kantor kejaksaan Negeri Nunukan.”Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari)Nunukan Yudi Prihastoro,SH.,MH mengatakan,barang bukti
yang dimusnahkan adalah narkotiak jenis sabu-sabu kurang lebih sebanyak 55 perkara dengan penyisihan 12,86 gram dan sisa Labfor kurang lebih 6,1884 gram dari 70 perkara tindak pidana umum.
Selain perkara Narkotika,juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Non narkotika sejumlah 56 perkara yang terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian,pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak,asusila,serta barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Diacara pemusnahan tersebut,turut hadir Sekretaris Daerah(Sekda)Nunukan Serfianus, S.IP,Ketua Pengadilan Negeri Candra Nurendra Adiyana,SH,K.N.,M.Hum,Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi,Kepala Kantor Bea Cukai(BC)Nunukan Muhammad Solafudin,Lanal Nunukan dan Perwakilan dari BNNK Nunukan.
Dalam kesempatan tersebut, “Yudi Prihastoro,SH.,MH(Kejari Nunukan Red)mengajak segenap masyarakat diwilayah perbatasan Nunukan untuk bersama – sama memerangi kejahatan narkoba.
“Saya harap kedepan,kita bersama-sama bersinergi antara pihak hukum dan Pemerintah Daerah(Pemda)Kabupaten Nunukan agar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum dan penerangan tentang bahaya narkotika dan jenis adiktif lainnya dengan harapan agar penyalahgunaan narkotika bisa berkurang”,ujar Kejari Nunukan./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























