Kediri.- Kronologi kejadiannya : awalnya pelaku naik bus umum turun di depan pom bemagin Lirboyo sekira pukul 11.00 WIB , Kemudian pelaku berjalan ke arah selatan , setelah berada di depan pasar Campurejo pelaku jalan ke arah timur , sesampainya di TKP pelaku melihat ada rumah yang terbuka pintunya dan dalam keada’an sepi ,melihat itu pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu depan yang terbuka , dan setelah masuk pelaku mengambil handphone yang berada di atas meja dan langsung di masukakan saku celananya , kemudian pelaku keluar rumah dan setelah berjalan kurang lebih 200 meter pelaku di tangkap warga dan di laporkan ke Polsek Mojoroto.
“Pelaku sekarang sudah di amankan di kantor Polsek Mojoroto , sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu ( satu ) unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 Core ” jelas AKP Kamsudi Kasubbag Humas Polresta Kediri
“Tindakan Kita , menerima barang bukti dan memeriksa Saksi serta memeriksa tersangka ” jelas beliau lebih lanjut kepada media
Sedangkan pidana yang di sangkakan yaitu Pencurian sabagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























