Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Blitar / Pencurian Aset Negara , Berupa Matrial Pasir Sedang Berlangsung Di Aliran Kali Lahar Des.Kedaung Kec. Nglegak Kab .Blitar

Pencurian Aset Negara , Berupa Matrial Pasir Sedang Berlangsung Di Aliran Kali Lahar Des.Kedaung Kec. Nglegak Kab .Blitar

Blitar – media-Lintasindonesi.co.id – Penambangan galian C , berupa Matrial pasir sedang berlangsung , di duga aktifitas penggalian yang berdampak akan pengrusakan lingkungan ini tidak mengantongi ijin ( ilegal) , akan tetapi pengusaha ilegal ini , yang di duga milik Engkek ( panggilan sehari – harinya ) bisa berjalan mulus tanpa ada larangan/ Pencegahan dari Instansi terkait , di antaranya dari Dinas Pertambangan dan Energi , Pemda setempat , Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian dalam hal ini Polres Blitar , ada apa ini ??

Pertanyaan itu perlu jawaban dari Instansi yang terkait dan penegak hukum setempat , bagaimana tidak ! aktifitas yang jelas melanggar pasal tentang pengrusakan lingkungan

Yaitu Pasal 21 ayat ( 1) UUPPLH , yang jelas hukum pidana dan dendanya , belum masalah ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi , Pajak Daerah , Tidak ada lagi alasan penegak hukum untuk membiarkan aktifitas pengrusakan lingkungan Hidup , dan yang sangat merugikan Negara ini.

Dari Pantauan awak media Lintasindonesia.co.id , di lokasi penambangan , Selasa ( 15/12/2020) kegiatan itu di lakukan dengan menggunakan alat berat berupa Exsavator , dari pagi hingga sore , Truk lalu lalang memuat pasir curian , seakan – akan aktifitas ini legal , tidak takut ada tindakan dari pihak penegak hukum , seakan ada indikasi kerja sama antara Instansi yang terkait dan penegak hukum dengan pengusaha pertambangan pasir ilegal ini.

Padahal dari dampak ini terutama masyarakat sekitar terutama Desa Kedawung , terutama kena dampaknya langsung.

” Penggalian pasir tanpa ijin ini sudah berjalan bertahun – tahun PK , tapi aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian , tidak bertindak tegas untuk menghentikannya” ucap salah satu warga Desa .Kedawung di Temui awak media-Lintasindonesi.co.id

Mengingat ini musim hujan dengan adanya alat berat untuk mengexplor kekayaan alam tanpa ijin ini di khawatirkan akan terjadinya longsor yang ujung – ujungnya masyarakat sekitar yang di rugikan

Oleh karena itu , pengak hukum dalam hal ini Kepolisian sebagai Garda terdepan dalam penanganan Hukum Harus cepat menghentikan dan pemproses para pencuri Aset Negara ke Meja Hijau

Jangan sampai masyarakat menilai pihak aparat Kepolisian terindikasih ada kerja sama dengan Pencurian aset Negara , kita tunggu kinerja pihak Kepolisian , kami yakin pihak Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan Hukum di Negeri ini ( Joker )

Check Also

PEMUDA PELOPOR KEWIRAUSAHAAN OLEH FORUM KARANG TARUNA KECAMATAN BINANGUN.

Media Lintas Indonesia Kabupaten Blitar,27/09/2021. Menjadi pengurus Karang Taruna merupakan pengalaman yang menarik, setiap jalan …

VAKSINASI MASSAL KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN BLITAR

MLi 10/06/2021.pelaksanaan vaksinasi massal Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jendral …

REAKSI CEPAT BUPATI BLITAR PASCA GEMPA

Kab.blitar Media Lintas Indonesia 11/04/2021 Imbas dari gempa Malang, Sabtu (10/4/2021), sejumlah gedung pemeritahan di …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!