Blitar – media-Lintasindonesi.co.id – Penambangan galian C , berupa Matrial pasir sedang berlangsung , di duga aktifitas penggalian yang berdampak akan pengrusakan lingkungan ini tidak mengantongi ijin ( ilegal) , akan tetapi pengusaha ilegal ini , yang di duga milik Engkek ( panggilan sehari – harinya ) bisa berjalan mulus tanpa ada larangan/ Pencegahan dari Instansi terkait , di antaranya dari Dinas Pertambangan dan Energi , Pemda setempat , Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian dalam hal ini Polres Blitar , ada apa ini ??
Pertanyaan itu perlu jawaban dari Instansi yang terkait dan penegak hukum setempat , bagaimana tidak ! aktifitas yang jelas melanggar pasal tentang pengrusakan lingkungan
Yaitu Pasal 21 ayat ( 1) UUPPLH , yang jelas hukum pidana dan dendanya , belum masalah ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi , Pajak Daerah , Tidak ada lagi alasan penegak hukum untuk membiarkan aktifitas pengrusakan lingkungan Hidup , dan yang sangat merugikan Negara ini.
Dari Pantauan awak media Lintasindonesia.co.id , di lokasi penambangan , Selasa ( 15/12/2020) kegiatan itu di lakukan dengan menggunakan alat berat berupa Exsavator , dari pagi hingga sore , Truk lalu lalang memuat pasir curian , seakan – akan aktifitas ini legal , tidak takut ada tindakan dari pihak penegak hukum , seakan ada indikasi kerja sama antara Instansi yang terkait dan penegak hukum dengan pengusaha pertambangan pasir ilegal ini.
Padahal dari dampak ini terutama masyarakat sekitar terutama Desa Kedawung , terutama kena dampaknya langsung.
” Penggalian pasir tanpa ijin ini sudah berjalan bertahun – tahun PK , tapi aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian , tidak bertindak tegas untuk menghentikannya” ucap salah satu warga Desa .Kedawung di Temui awak media-Lintasindonesi.co.id
Mengingat ini musim hujan dengan adanya alat berat untuk mengexplor kekayaan alam tanpa ijin ini di khawatirkan akan terjadinya longsor yang ujung – ujungnya masyarakat sekitar yang di rugikan
Oleh karena itu , pengak hukum dalam hal ini Kepolisian sebagai Garda terdepan dalam penanganan Hukum Harus cepat menghentikan dan pemproses para pencuri Aset Negara ke Meja Hijau
Jangan sampai masyarakat menilai pihak aparat Kepolisian terindikasih ada kerja sama dengan Pencurian aset Negara , kita tunggu kinerja pihak Kepolisian , kami yakin pihak Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan Hukum di Negeri ini ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























