Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Pencurian sapi dalam kandang milik korban Khosrifatun, Warga Dusun Dikkodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Tersangka diketahui Faris Al Maududi (21), Warga Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kronologis dalam pencurian sapi tersebut tersangka Faris Al Maududi berperan mengawasi lingkungan sekitar. Sementara Marsuki, dan Aan masuk dalam kandang untuk melakukan pencurian sapi.
Kemudian, setelah dua orang Marsuki (DPO) dan Aan (DPO) berhasil melakukan pencurian sapi, Faris Al Maududi yang mengawasi lingkungan sekitar menuntun sapi tersebut.
“Dari hasil penjualan sapi tersebut Faris Al Maududi membeli satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih, satu buah celana levis warna hitam,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa seekor sapi kelamin betina warna bulu kuning, tanduk carong.
Seutas tali tampar warna Dongker. Satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih. Satu buah celana levis warna hitam juga diamankan petugas kepolisian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP,” tegasnya.
Diketahui Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan kepada tersangka Faris Al Maududi pada Selasa 07 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wib, di Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























