
Lingga-Lintasindonesia.co.id. Musyawarah penetapan APBDes untuk Tahun Anggaran 2022 di Gedung Serbaguna Desa pelakak Kecamatan Singkep pesisir. Kegiatan ini tetap pada standar perokes. Jum’at (04/02/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa pelakak, Pendamping Desa, Staf Kecamatan Singkep pesisir, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua BPD berserta angota, RT/RW, Dusun, dan elemen masyarakat.
Pelaksanaan Musdes APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
(Musdes) APBDes menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan poko-pokok kebijakakan arah pembangunan Desa pelakak untuk tahun angaran 2022.
Ketua BPD Desa pelakak Den
selaku pimpinan sidang membuka acara musyawarah penetapan APBDes dan memberikan kesempatan kepada Kepala desa untuk memaparkan pagu anggaran serta bidang-bidang yang akan dianggarkan seperti, pembangunan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
“Murni selaku Kepala desa pelakak mengatakan, bahwa kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi ditingkat Kecamatan, dan juga merupakan hasil dari musyawarah
rancangan APBDes sebelumnya. Hari ini kita berharap dengan penetapan oleh BPD sehingga kegiatan yang akan kita rencanakan dapat terlaksanakan ditahun ini dengan sebaiknya, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat kita khususnya Desa pelakak,”kata dia.
“harapan kami keinginan masyarakat yang sudah mengusulkan dari perancaan hingga penetapan hari ini, mudahan-mudahan terwujud dengan baik tanpa ada perubahan-perubahan lagi nantinya. Setelah ditetapkan dan di sahkan, mari kita sama-sama awasi agar tidak ada yang tidak sesuai dengan rancangan yang sudah ditetapkan bersama,”harap dia.
“Kepala desa menyampaikan lagi terkait dibidang mana saja yang di anggarkan dan besarnya anggaran yang dianggarkan disetiap kegiatan, baik dibidang pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan. Dan disini perlu juga saya sampaikan pemerintahan desa dan BPD tetap senergi karna BPD adalah mitra Desa dalam bentuk pengawasan kenerja desa,” tutup Kepala Desa.
Selanjutnya Ketua BPD selaku pimpinan sidang bertanya kepada anggota BPD dan forum, apakah bisa ditetapkan setelah disetujui bersama maka akhirnya ditetapkan APBDes tahun angaran 2022, dinyatakan sah dalam penetapan, maka dokumen penetapan APBDes Desa pelakak ditanda tangani.
(KS)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























