Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Pengangkatan PPPK, Begini Harapan Bupati Sumenep

Pengangkatan PPPK, Begini Harapan Bupati Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima petikan keputusan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Mereka diangkat sebagai PPPK setelah BKN menetapkan NI PPPK untuk mengisi jabatan yang kosong, sesuai kebutuhan formasi usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi, berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dari 37 PPPK formasi 2022, sebagian besar merupakan tenaga teknis untuk bidang pertanian dan perikanan,” kata Bupati Sumenep saat Penyerahan Petikan Pengangkatan PPPK, di Kantor Bupati, Senin, (07/08/2023).

Dia menambahkan, bahwa PPPK unit kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar untuk memaksimalkan potensi sektor pertanian, dengan meningkatkan daya saing terhadap penanganan komoditi hasil kekayaan Kabupaten Sumenep dari hulu ke hilir demi menstabilkan harganya.

“Selain itu, pengembangan komoditi baik pertanian maupun perikanan dilakukan melalui pendekatan tematik, komitmen dan dukungan PPPK ini diharapkan, menyukseskan kebijakan pembangunan bidang ekonomi dengan mengedepankan potensi pertanian dan perikanan,” tuturnya.

Menurutnya, puluhan PPPK di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep mampu menambah daya dorong, meningkatkan kinerja birokrasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Sumenep, untuk memberikan kontribusi nyata melalui kreasi dan inovasinya guna mendukung pembangunan di segala sektor,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni menjelaskan, BKN itu menetapkan NI PPPK sebanyak 37 orang yang penempatannya berdasarkan formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sesuai pengajuan usulan OPD terkait.

“PPPK bertugas di beberapa OPD, yaitu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tutupnya. (Siyas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!