TRENGGALEK.Lintasindonesia.co.id– Sudah tak terhitung pelaku pengedar Narkoba maupun Okerbaya yang diringkus petugas kepolisian. Namun masih saja ada yang tetap nekat menjalankan bisnis haram ini. Baru-baru ini, petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial BP asal desa Salamrejo Kecamatan Karangan, Trenggalek.
BP ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres siang ini membenarkan hal tersebut. Selasa (04/02/2020).
“Iya betul, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek telah menangkap BP tadi pagi sekira pukul 07.00 Wib dirumahnya lengkap dengan barang bukti total 1.079 butir Pil Dobel L” Ungkap AKBP Jean Calvijn.
AKBP Jean calvijn mengatakan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Karangan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sekaligus menindaklanjuti informasi tersebut.
Tepat pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekira pukul 06.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan H (Saksi) di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan pil dobel L sebanyak 77 butir dalam kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.
“Dari hasil interogasi, H memperoleh barang tersebut dari tersangka BP senilai senilai Rp. 200 ribu tapi masih ngutang dan transaksi itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB di rumah tersangka BP”. Ujar AKBP Jean Calvijn.
Tak mau kehilangan buruannya, petugas lantas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka satu jam setelahnya lengkap beserta barang bukti diantaranya 982 butir pil dobel L.
“Untuk mengelabui petugas tersangka BP ini menyembunyikan barang bukti pil dobel L dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam yang dimasukkan di dalam kompor minyak di dapur rumahnya.” Imbuhnya.
Tak berhenti disitu, pada hari yang sama petugas juga mengamankan E (saksi) di rumahnya Desa Bulungagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek karena kedapatan memiliki pil dobel L sebanyak 20 butir kemasan plastik hitam yang juga diperoleh dari tersangka BP.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena dari hasil interogasi kepada tersangka, barang bukti pil double L tersebut didapat dengan cara membeli senilai Rp. 1 juta rupiah per seribu butir dari inisial seseorang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tulungagung.” Pungkasnya.
Sedangkan terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.(joko.m)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























